JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) berencana naik sebesar 8 hingga 15 persen mendapat sorotan berbagai pihak.
Berikut fakta-fakta tarif ojol naik 15 persen yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/7/2025).
Ekonom Piter Abdullah menilai kenaikan tarif ojol tersebut belum tentu memberikan keuntungan bagi pengemudi maupun industri, justru berisiko menurunkan minat penumpang.
"Kenaikan tarif harus jelas tujuannya. Untuk siapa kenaikan ini? Jika membebani penumpang, tapi tidak menjamin pendapatan pengemudi naik, maka itu bukan kebijakan yang bijak," ujar Piter, Jakarta.
Dia mengingatkan, baik kenaikan maupun penurunan tarif memiliki dampak yang perlu dikaji secara menyeluruh.
Menurunkan tarif bisa merugikan pengemudi, sementara menaikkan tarif bisa mengurangi jumlah penumpang, yang ujungnya juga menurunkan omzet pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 persen-15 persen masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final. Masih dibutuhkan kajian yang mendalam untuk menaikkan tarif ojol.
"Mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online 8-15 persen, ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya, ini belum berupa keputusan final, prosesnya masih banyak, masih panjang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan di Jakarta.
Aan mengatakan, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak langsung kepada masyarakat luas, terutama terkait tarif transportasi pembahasan akan melalui proses dialog dan pertimbangan yang matang. Kemenhub akan membuka ruang komunikasi secara intensif dengan para pihak terkait.
"Dalam menyusun ini bukan lambat, kami penuh dengan kehati-hatian, karena melibatkan seluruh stakeholders dan masyarakat, sehingga kita memastikan regulasi nanti tergantung proses yang baik," ujarnya.
Aan menegaskan pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator dan kemampuan bayar masyarakat sebagai pengguna.
Pemerintah memastikan bahwa setiap perubahan tarif harus didasari kajian menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun ekonomi.
(Taufik Fajar)