Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Siapkan Perpres tentang AI

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |19:43 WIB
Pemerintah Siapkan Perpres tentang AI
Pemerintah Siapkan Perpres tentang AI (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Hal ini diungkap Wakil Ketua Komite Tetap Penerapan AI dan Perlindungan Data Pribadi Kadin Indonesia Eryk Budi Pratama yang juga merupakan salah satu tim persiapan tersebut.

Menurut Eryk, ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pemanfaatan teknologi digital khususnya AI di tanah air. Nantinya Perpres juga akan menitikberatkan pada aspek etika dan keamanan AI, terutama dalam menghadapi dua risiko utama yang sering muncul dalam sistem AI, yaitu bias dan halusinasi.

"Kita tahu juga Komdigi sedang mempersiapkan roadmap AI. Kebetulan saya juga salah satu tim di sana, dan nanti salah satu yang akan digagas adalah Perpres untuk AI. Nah sehingga aspek aturan etika ini harus kita perhatikan," ungkap Eryk dalam seminar bertema “Digital Defense: Waspada Siber, Lindungi Usaha” yang digelar Kadin di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

"Secara implementasi, maka setiap organisasi yang menerapkan AI system, itu harus kita pastikan bahwasannya AI system ini minimal sudah diuji agar tidak mengeluarkan bias atau halusinasi. Karena itu adalah dua risiko utama di AI, yaitu masalah halusinasi dan bias. Jadi perlu diingat, dua ini yang paling utama," lanjutnya.

Eryk juga memperkenalkan konsep AI Red Teaming, yaitu proses pengujian ketahanan dan keamanan sistem AI sebelum digunakan secara luas. Konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi yang dikembangkan benar-benar aman dan tidak membahayakan pengguna atau sistem yang lebih luas.

"AI safety, itu adalah hal yang ingin dicapai oleh kita semua. Bahwasannya bagaimana menggunakan AI secara aman. Artinya penggunaan AI dan juga cyber ini kan berkaitan dengan teknologi, dan kemudian bagaimana tingkat keamanan sendiri untuk melindungi data-data pribadi ataupun privasi dari seluruh anggota yang bergabung," jelasnya.

 



Di tempat terpisah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan regulasi mengantisipasi perkembangan teknologi AI (kecerdasan buatan) yang masif. Ini dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan saat ini pihaknya sedang merancang peta jalan dan tata kelola pemanfaatan AI yang bersifat inklusif dan multisektor. Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola lintas sektor.

"Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu, Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI," ujarnya dalam keterangan pers.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement