Ia juga menambahkan bahwa situs-situs palsu tersebut memang sengaja dirancang untuk memanipulasi dan menipu masyarakat agar memberikan data pribadi, yang kemudian bisa disalahgunakan. Bagi siapa pun yang merasa menjadi korban penipuan ini, Sunardi menyarankan untuk segera melapor ke pihak kepolisian karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Terakhir, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenarannya melalui sumber resmi, terutama jika berkaitan dengan program bantuan pemerintah.
(Feby Novalius)