Syarat penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, dalam kategori
Pekerja Penerima Upah (PU)
Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Bukan penerima bantuan PKH saat BSU disalurkan
Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
(Taufik Fajar)