JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000. Dalam laporan per 18 Juli 2025, BSU sudah cair ke 13,8 juta pekerja. Jumlah ini mencakup 86,66 persen dari total target 15,9 juta penerima yang memenuhi syarat secara nasional.
Untuk mempercepat pencairan kepada sisa 2,1 juta penerima, pemerintah menargetkan penyelesaian penyaluran hingga batas waktu 31 Juli 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui proses verifikasi dan validasi data.
BSU disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif, pencairan dilakukan lewat kantor Pos Indonesia.
Masyarakat yang memenuhi kriteria bisa memeriksa status penerimaan bantuan melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id, dan mengambil bantuan langsung di kantor pos dengan membawa bukti QR code digital sebelum 31 Juli 2025.
Penyaluran BSU kini sudah memasuki tahap keempat. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kendala pencairan salah satunya terletak pada penyaluran via PT Pos Indonesia yang memerlukan waktu lebih lama karena prosesnya dilakukan secara langsung dan satu per satu.
“Jadi yang butuh waktu itu penyaluran lewat PT Pos. Memang itu kan satu-satu, ya, orang datang, mengantre di PT Pos. Tapi, ini sudah tahun keempat Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos, dan kita apresiasi kerja PT Pos dalam hal laporannya,” ujar Yassierli.
Dia menambahkan bahwa proses pencairan melalui Pos dilakukan dengan dokumentasi lengkap, termasuk pengambilan foto penerima bantuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Meski demikian, belum ada kepastian apakah BSU akan kembali disalurkan setelah akhir Juli 2025. Pemerintah masih fokus menyelesaikan penyaluran bantuan untuk periode Juni dan Juli 2025, sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa BSU bukan hanya bantuan tunai biasa, tapi bukti nyata peran negara dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi.
Sampat saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai apakah dana BSU akan cair lagi setelah 31 Juli 2025 untuk bulan Agustus hingga Desember 2025.
Tapi perlu diingat, Kemnaker memastikan bahwa penyaluran BSU Rp600.000 saat ini masih terus berjalan. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, BSU diberikan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 dalam satu kali transfer.
"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," kata Putri.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya diberikan untuk dua bulan, yaitu periode Juni dan Juli 2025. Bantuan tersebut ditransfer satu kali sekaligus dengan nominal Rp600.000.
1. Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status
Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id. Selain itu jika dana sudah masuk rekening akan muncul notifikasi Bantuan Subsidi Upah berhasil ditransfer melalui rekening yang terdaftar.
2. Cek Penerima BSU 2025 di Kemnaker
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'
Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank. Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Baca selengkapnya: BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi Setelah Juli? Cek Penerima Pakai NIK KTP di Sini
(Dani Jumadil Akhir)