Dia menambahkan, perolehan data oleh perusahaan didasarkan pada persetujuan atau konsen dari masing-masing individu saat mengunduh aplikasi, menggunakan layanan, atau berlangganan media. Seringkali, pengguna diminta untuk memberikan email atau informasi lainnya, dan jika tidak diberikan, fitur tertentu mungkin tidak ditampilkan.
"Jadi sebetulnya ini dasar dari praktiknya saja dan Amerika juga melihat pentingnya data center ada di wilayah Indonesia, sehingga data center adalah salah satu investasi yang besar di Indonesia selain hilirisasi, setelah data center," kata Airlangga, menyoroti pentingnya investasi data center di Indonesia bagi AS.
Secara keseluruhan, Airlangga memastikan bahwa semua proses terkait data telah diregulasi. Pihak AS hanya meminta kejelasan mengenai protokolnya, dan protokol yang sudah diterapkan di Nongsa Digital Park dapat menjadi contoh.
Juru Bicara Kemeko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto sebelumnya juga menegaskan hal serupa. "Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun Negara mitra-mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," jelas dia
Haryo menambahkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Digital (Kemenko Digi) adalah kementerian yang memimpin untuk teknis ketentuan data dan lainnya.
(Dani Jumadil Akhir)