Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beras Oplosan SPHP Terungkap, Warga Bayar Rp9.000 per Kg Lebih Mahal

Tangguh Yudha , Jurnalis-Minggu, 27 Juli 2025 |20:19 WIB
Beras Oplosan SPHP Terungkap, Warga Bayar Rp9.000 per Kg Lebih Mahal
Beras Oplosan SPHP Terungkap, Warga Bayar Rp9.000 per Kg Lebih Mahal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengungkap adanya praktik curang yang dilakukan distributor beras di Kota Pekanbaru. Dari hasil penggerebekan, ditemukan 9 ton beras SPHP yang sudah dioplos beras kualitas buruk.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman buka suara. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan aksi nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kecurangan pangan.

Mentan mengungkapkan praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi,” katanya, Minggu (27/7/2025).

Mentan menambahkan, pemerintah terus memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan satgas pangan dan jajaran kepolisian di daerah.

Dia juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” tegasnya.

Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa beras yang ditemukan bukanlah beras SPHP asli yang dicampur, melainkan beras berkualitas rendah yang dikemas ulang dalam karung SPHP.

"Informasi sejauh ini yang kami dapat salah satunya repacking beras bukan beras SPHP menjadi beras dengan kemasan SPHP (masih dilakukan pendalaman lebih lanjut)," ungkap tim Humas Kementan.

 



Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan mengatakan ada dua modus operandi yang dilakukan tersangka. Pertama, pelaku mencampur beras SPHP Bulog dengan beras berkualitas buruk atau reject dan kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya diperkirakan masyarakat harus membayar Rp5.000-Rp7.000 per kilogram (kg) lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan diperkirakan selisihnya dapat mencapai Rp9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement