JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025. Namun, seleksi CASN 2025 hanya dibuka untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga lembaga.
"Persiapan seleksi ASN 2025 telah dimulai! Segera persiapkan dokumen anda dan ikuti informasi resmi dari BKN dan instansi terkait," tulis pesan BKN dalam situs resminya, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Tiga lembaga tersebut di antaranya Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Gizi Nasional (BGN). Khusus untuk Kejagung, seleksi PPPK 2025 sudah dibuka sejak 2 Juli 2025.
Seleksi PPPK 2025 di Kejagung berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/5999/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Persetujuan Pengadaan PPPK Melalui Pengadaan Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2408/M.SM.01.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Persetujuan Pedoman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI Tahun 2025, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2409/M.SM.01.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penyesuaian Kebutuhan PPPK Tahun 2025 Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Kejagung membuka rekrutmen PPPK untuk tenaga kesehatan mulai 2 Juli hingga 24 Juli 2025. Rekrutmen PPPK Kejagung saat ini telah memasuki proses seleksi administrasi. Dilansir laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, terdapat 1.609 formasi PPPK yang tersedia, terdiri atas 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 2 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran.
Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada satu jabatan dalam 1 satu formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Pengumuman seleksi CASN 2025 ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang telah lama menanti kesempatan untuk menjadi ASN dan di tengah sulitnya mencari pekerjaan.
Dalam pengumuman tersebut, BKN menampilkan jenjang pendidikan, program studi, instansi dan jenis pengadaan. Masyarakat diimbau untuk mencermati seluruh informasi agar tidak tertinggal tahapan penting selama proses seleksi.
"Untuk PPPK Guru cukup memilih instansi dan jenis pengadaan," tulisnya.
Jika mengacu pendaftaran CPNS 2024, maka untuk bisa mengikuti seleksi CPNS 2025, pelamar wajib memenuhi beberapa syarat umum, seperti Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 18 hingga 35 tahun, tidak pernah dipidana penjara, dan tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, maupun anggota TNI/Polri.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN. Berikut tahapannya:
- Buka laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Klik menu "buat Akun", akan muncul tampilan "langkah 1: Pengecekan Identitas".
- Masukkan data-data berikut sesuai KTP:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap/tempat & tanggal lahir
- Masukkan nomor handphone dan email pribadi yang aktif.
- Masukkan kode CAPTCHA.
- Selanjutnya klik "lanjutkan".
- Akan muncul tampilan "Langkah 2: Lengkapi Data".
- Masukkan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), kab/kota lahir (sesuai ijazah), dan tanggal lahir (sesuai ijazah).
- Pilih jenis kelamin yang sesuai.
- Unggah foto scan KTP.
- Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan.
- Klik "Lanjutkan".
- Akan muncul tampilan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data". Pendaftar harus mengecek ulang data-data yang sudah dimasukkan.
- Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanya kembali apakah data yang di input sudah sesuai atau belum.
- Jika sudah sesuai, pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran" untuk mencetak Kartu Informasi Akun. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran".
(Dani Jumadil Akhir)