JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan. Rekening bank tersebut masuk kategori rekening dormant.
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya minimal tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Jadi rekening dormant itu bisa berupa, rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah valas.
"Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," tulis keterangan PPATK dalam akun Instagram @ppatk_indonesia, Jakarta.
Pasalnya PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.