Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Akan Kena Blokir

Najwa Aulia Taufik , Jurnalis-Selasa, 29 Juli 2025 |05:18 WIB
Pengumuman! Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Akan Kena Blokir
Rekening Bank (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan. Rekening bank tersebut masuk kategori rekening dormant.

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya minimal tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Jadi rekening dormant itu bisa berupa, rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah valas.

"Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," tulis keterangan PPATK dalam akun Instagram @ppatk_indonesia, Jakarta.

Pasalnya PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement