 
                Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK.
Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Baca Selengkapnya: Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Bisa Kena Bloki
(Taufik Fajar)