Namun, bila nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bullion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.
Yoga menegaskan bahwa ketentuan baru ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian regulasi agar tidak terjadi pengenaan ganda.
“DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha bullion dan emas batangan,” katanya.