BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan terkait rekening bank termasuk rekening tidak aktif atau dormant. Revisi aturan rekening dormant dilakukan OJK sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketentuan rekening dormant tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 /POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif.
Dalam beleid yang mulai berlaku sejak 6 Januari 2022 itu, disebutkan bahwa rekening tabungan dasar atau basic saving account (BSA) menjadi dormant setelah tidak ada transaksi selama 6 bulan dan/atau saldo nol.
“Dalam hal saldo BSA nihil dan/atau tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut, status BSA dapat diubah menjadi rekening tidur,” bunyi Pasal 6 ayat (6) Peraturan OJK Nomor 1 /POJK.03/2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengaturan ulang rekening dormant bisa memberikan kepastian baik kepada nasabah atau pun bank.
"Upaya kita adalah untuk merevisi aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant. Kita ingin memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," kata Dian dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321,00 (Rp428 miliar) tanpa adanya pembaruan data nasabah.
Kondisi ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
"OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” kata Dian.
"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," sambung Dian.
Dian juga mengatakan OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant agar tidak ada kejahatan keuangan, serta perlunya meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening.
Sekadar informasi, PPATK menyatakan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant atau rekening pasif yang sebelumnya dibekukan sejak beberapa bulan lalu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan sementara ini merupakan bagian dari program pencegahan tindak pidana keuangan yang rutin dilakukan lembaganya.
“Sejak awal proses ini berjalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara transaksinya, lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya,” ujar Ivan.
Menurutnya, pembekuan dilakukan agar rekening tidak aktif tersebut tidak disalahgunakan, terutama oleh pelaku tindak pidana. Setelah nasabah melengkapi dokumen dan mengonfirmasi kepemilikan, PPATK langsung mencabut status pembekuan.
“Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau mencari rekening tidur untuk disalahgunakan menjadi susah,” tegasnya.
PPATK juga telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah.
Cara Nasabah Ajukan Keberatan jika Rekening Diblokir
1. Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.
2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.
3. Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.
4. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya minimal tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
(Dani Jumadil Akhir)