JAKARTA - Pendaftar CPNS dan PPPK 2024 yang tidak lulus seleksi dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan gaji sesuai aturan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa jam kerja PPPK paruh waktu hanya setengah dari jam kerja normal, yaitu sekitar 4 jam setiap harinya. Tentu hal ini berbeda dengan jam kerja ASN yang pada umumnya mencapai 8 jam sehari. Oleh sebab itu, upahnya pun akan disesuaikan.
Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu minimal setara gaji terakhir pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Pendanaan gaji dapat berasal dari pos di luar belanja pegawai sesuai aturan. PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas sesuai undang-undang.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Sebagai gambaran, berikut beberapa contoh UMP 2025 di beberapa daerah di Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Papua: Rp4.285.850
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Aceh: Rp3.685.615
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Jadi, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 bisa menyesuaikan upah minimum di daerah masing-masing.
Jika sudah diangkat penuh waktu, gaji PPPK akan menyesuaikan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Aba menegaskan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
“PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Aba.
Baca Selengkapnya: Ternyata Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
(Dani Jumadil Akhir)