Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

15 Pos Belanja Dipangkas di 2026, Mulai dari Perjalanan Dinas hingga Seminar

Najwa Aulia Taufik , Jurnalis-Minggu, 10 Agustus 2025 |08:05 WIB
15 Pos Belanja Dipangkas di 2026, Mulai dari Perjalanan Dinas hingga Seminar
Efisiensi Anggaran di 2026 Masih Berlanjut. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
Sumber efisiensi diutamakan dari rupiah murni. Jika belum mencukupi, penghematan dapat diambil dari anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP Badan Layanan Umum (BLU), atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

PMK 56/2025 juga menegaskan bahwa penyesuaian belanja harus tetap menjamin kebutuhan dasar seperti gaji pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas pokok, serta layanan publik. Pemangkasan tidak boleh mengurangi jumlah pegawai non-ASN, kecuali karena kontrak berakhir atau hasil evaluasi kinerja.

Untuk TKD, Pasal 17 PMK 56/2025 mengatur efisiensi pada alokasi infrastruktur, pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah, transfer yang belum memiliki rincian alokasi, serta transfer yang tidak terkait langsung dengan layanan pendidikan dan kesehatan.

TKD yang terkena efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali atas instruksi presiden. Rinciannya akan ditetapkan per provinsi, kabupaten/kota, atau per bidang oleh Menteri Keuangan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement