PMK 56/2025 juga menegaskan bahwa penyesuaian belanja harus tetap menjamin kebutuhan dasar seperti gaji pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas pokok, serta layanan publik. Pemangkasan tidak boleh mengurangi jumlah pegawai non-ASN, kecuali karena kontrak berakhir atau hasil evaluasi kinerja.
Untuk TKD, Pasal 17 PMK 56/2025 mengatur efisiensi pada alokasi infrastruktur, pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah, transfer yang belum memiliki rincian alokasi, serta transfer yang tidak terkait langsung dengan layanan pendidikan dan kesehatan.
TKD yang terkena efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali atas instruksi presiden. Rinciannya akan ditetapkan per provinsi, kabupaten/kota, atau per bidang oleh Menteri Keuangan.
(Taufik Fajar)