Fahri menjelaskan bahwa harga tanah menjadi penyebab utama mahalnya harga rumah. Jika pemerintah bisa menyediakan tanah melalui kebijakan ini, diharapkan harga rumah menjadi lebih terjangkau.
Menurutnya, teknologi konstruksi bukan faktor utama penyebab mahalnya rumah.
"Sekarang ini, harga rumah itu bukan karena teknologi dan konstruksinya, tapi karena harga tanah yang sudah tidak masuk akal," tambahnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara soal rencana pengambilalihan tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong keadilan agraria dan mencegah konflik lahan.
"Jadi semangat pemerintah yang pertama adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Lahan-lahan terlantar ini juga bisa menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik," ujar Hasan.
Hasan juga menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini telah berlaku sejak Februari 2021 dan mencakup seluruh bentuk hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.
(Feby Novalius)