Fahri Hamzah juga menyoroti mengkotak-kotakan pemberian kuota perumahan subsidi. Seperti kuota khusus untuk guru, wartawan, ASN, dan lain sebagainya.
Menurutnya, tugas fundamental BP Tapera sendiri adalah melayani MBR hingga melakukan pendataan keanggotaan.
"Itu mandat UU Tapera, orang kalau se tahun (keanggotaan) baru dapat jatah rumah. Artinya anda harus punya basis keanggotaan, baru orang bisa mengantri punya rumah," pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.