Sesuai Pasal 15 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003, Nota Keuangan disampaikan pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya, bersamaan dengan penyampaian RUU APBN.
Menurut akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan @ditjenanggaran (12/08/2025), dokumen ini menjadi panduan penting bagi pemerintah dan DPR dalam membahas dan menetapkan APBN, sekaligus menjadi sumber informasi bagi masyarakat untuk memahami arah kebijakan fiskal negara.