Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ini Aturannya untuk PNS dan Pekerja Swasta

Rahma Anhar , Jurnalis-Minggu, 17 Agustus 2025 |06:06 WIB
Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ini Aturannya untuk PNS dan Pekerja Swasta
Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ini Aturannya untuk PNS dan Pekerja Swasta (Foto: Okezone)
A
A
A

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 dan 18 Agustus yang ditetapkan sebagai cuti bersama.

"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," ujarnya.

Jadi, lanjut Menaker, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

"Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan," katanya.

Sementara itu, sejumlah warganet mempertanyakan alasan perubahan dari libur nasional menjadi cuti bersama.

“Kenapa buat adil aja susah, kenapa nggak libur nasional sih,” tulis @fajartulus.

“Katanya cuti bersama, nyatanya cuma PNS dan BUMN/BUMD doang yang cuti,” tulis @jefry.

“Tgl 18 tetap kerja bersama,” tulis @mame.

“Yang swasta mah dipotong cuti kalau nggak tetap kerja... Itu mah berlaku buat ASN, pemerintahan... kayak gini aja nggak adil. Udah gitu gajinya dari pajak. Pajak banyak dari rakyat yang pegawai swasta,” tulis @melinda.

“Jangan blunder deh, libur nasional apa cuti bersama kebiasaan negara ini... kalau cuti bersama kan potong cuti tahunan,” tulis @deri.

Baca Selengkapnya: Cuti Bersama 18 Agustus 2025: PNS Libur, Swasta Masuk

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement