Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ini Aturannya untuk PNS dan Pekerja Swasta

Rahma Anhar , Jurnalis-Minggu, 17 Agustus 2025 |06:06 WIB
Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ini Aturannya untuk PNS dan Pekerja Swasta
Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ini Aturannya untuk PNS dan Pekerja Swasta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tentunya kebijakan cuti bersama ini akan berbeda bagi PNS dan pekerja swasta.

"Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” tulis Kemnaker di akun Instagram resminya.

Keputusan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025.

Pengumuman ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebab, aturan cuti bersama antara PNS dan pekerja sektor swasta berbeda. Bagi ASN, cuti bersama ini berlaku sesuai ketentuan dalam SKB. 

Ketentuan untuk ASN tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN.

Sementara, bagi pekerja swasta, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bersifat fakultatif atau pilihan dan biasanya akan memotong hak cuti tahunan.

Bagi karyawan swasta, keputusan ini dapat memengaruhi jatah cuti tahunan. Aturan ini tercantum dalam poin kelima Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," tulisnya.

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 dan 18 Agustus yang ditetapkan sebagai cuti bersama.

"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," ujarnya.

Jadi, lanjut Menaker, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

"Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan," katanya.

Sementara itu, sejumlah warganet mempertanyakan alasan perubahan dari libur nasional menjadi cuti bersama.

“Kenapa buat adil aja susah, kenapa nggak libur nasional sih,” tulis @fajartulus.

“Katanya cuti bersama, nyatanya cuma PNS dan BUMN/BUMD doang yang cuti,” tulis @jefry.

“Tgl 18 tetap kerja bersama,” tulis @mame.

“Yang swasta mah dipotong cuti kalau nggak tetap kerja... Itu mah berlaku buat ASN, pemerintahan... kayak gini aja nggak adil. Udah gitu gajinya dari pajak. Pajak banyak dari rakyat yang pegawai swasta,” tulis @melinda.

“Jangan blunder deh, libur nasional apa cuti bersama kebiasaan negara ini... kalau cuti bersama kan potong cuti tahunan,” tulis @deri.

Baca Selengkapnya: Cuti Bersama 18 Agustus 2025: PNS Libur, Swasta Masuk

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement