Prabowo menegaskan direksi maupun komisaris tidak berhak menerima tantiem jika perusahaan merugi. Bahkan, jika tidak sepakat dengan kebijakan baru, ia meminta mereka segera mundur dari jabatan.
5. Wamen Tak Dapat Tantiem, Anggaran Lebih Efisien
Wakil Menteri yang merangkap jabatan komisaris di sejumlah BUMN tidak menerima tantiem, karena posisi mereka dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi perusahaan pelat merah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, langkah Prabowo sudah dipersiapkan jauh hari, termasuk pengurangan jumlah komisaris di setiap BUMN. Ia menyebut penghapusan tantiem mampu menghemat anggaran negara sekitar Rp17–18 triliun.
6. Definisi dan Aturan Tantiem
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem merupakan bagian laba perusahaan yang diberikan kepada karyawan atau pengurus.
Aturan umum mengenai tantiem diatur dalam UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009. Besarannya ditentukan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan pencapaian kinerja.
Dalam aturan tersebut, komposisi pembagian tantiem adalah:
Direktur Utama: 100%
Anggota Direksi: 90% dari Dirut
Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Dirut
Anggota Komisaris/Dewan Pengawas: 36% dari Dirut
(Feby Novalius)