JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal tuntuan buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026. Dirinya masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan UMP 2026.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menaker menambahkan, diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.
“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal.
Dia mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said mengatakan sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut.
“Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen,” kata Said dilansir Antara.
“Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),” ujar dia.
(Dani Jumadil Akhir)