Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lindungi Nasabah, OJK Atur Ulang Aturan Rekening Dormant

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 20 Agustus 2025 |13:50 WIB
Lindungi Nasabah, OJK Atur Ulang Aturan Rekening Dormant
Rekening Bank (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang berkaitan dengan rekening dormant.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan nasabah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, revisi aturan tersebut akan menjadi pedoman baru bagi industri perbankan dalam menangani rekening tidak aktif.

“Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant,” ujar Dian di Jakarta, Rabu (20/8).

Ia menekankan, aturan baru ini disusun agar masyarakat tetap merasa aman dalam menyimpan dana di bank.

"Ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan merupakan aspek yang sangat penting," jelasnya.

 

Selain itu, Dian menegaskan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait dalam penyusunan aturan tersebut.

Hal ini untuk memastikan kebijakan yang diterapkan berpihak kepada kepentingan nasabah sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.

Nasabah diminta tetap tenang menyikapi kondisi yang terjadi. Dian memastikan dana masyarakat tetap aman.

"OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement