Disinfeksi rutin, pembatasan lalu lintas orang/barang, hingga prosedur kebersihan wajib diterapkan. Lalu lintas babi dan produknya dari wilayah tertular dilarang, termasuk pemindahan bibit ke wilayah bebas.
Semua babi yang akan dilalulintaskan juga wajib diperiksa secara klinis, disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang sah, bahkan diuji di laboratorium jika diperlukan. Bila ada babi mati, harus segera diisolasi, dilakukan disposal, dan kandang didesinfeksi sesuai SOP.
Selain itu, area dengan kasus ASF bisa ditutup sementara untuk mencegah penyebaran antarpeternakan. Penggunaan hormon sintetis, antibiotik, dan obat tertentu yang dilarang juga harus dipatuhi.
(Feby Novalius)