Dalam perkara ini, Irvian diduga menerima aliran dana hasil pemerasan yang berlangsung sepanjang 2019 hingga 2024 dengan total mencapai Rp69 miliar.
Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah.
Sekadar informasi, KPK menduga Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM) tidak patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan Irvian hanya melaporkan harta senilai Rp3,9 miliar dalam LHKPN. Sementara dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ia diduga menerima Rp69 miliar.
"Artinya, dalam pelaporan LHKPN, saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Budi saat dihubungi, Minggu (24/8/2025).
(Dani Jumadil Akhir)