JAKARTA - 75 ribu buruh di berbagai daerah akan melakukan aksi serentak pada Kamis 28 Agustus 2025. Adapun gerakan nasional hari ini dinamai Hostum.
Hostum adalah Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Para buruh menuntut perbaikan kebijakan ketenagakerjaan pada aksi dari gerakan nasional hari ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa aksi ini merupakan momen strategis bagi kaum pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara nasional.
"Berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan buruh, sehingga perlu adanya tekanan agar pemerintah segera melakukan perbaikan," kata Said, di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen mulai tahun 2026. Perhitungan ini didasarkan pada kombinasi angka inflasi (3,26 persen) dan pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2 persen), serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
Buruh menolak praktik outsourcing untuk pekerjaan inti. Mereka mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang seperti keamanan.