JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mendelegasikan wewenang perizinan pasar modal ke otoritas di tingkat daerah. Ini ditandai dengan peluncuran Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mempercepat proses perizinan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Sistem ini diluncurkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dengan peluncuran tersebut, wewenang penerbitan izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), dan Penasihat Investasi Perorangan dialihkan dari Kantor OJK Pusat kepada Kantor OJK Daerah.
Adapun pelaku usaha jasa keuangan bidang PMDK kini dapat mengajukan perizinan melalui delapan kantor OJK daerah, yaitu: Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Inarno mengatakan bahwa langkah pendelegasian ini merupakan upaya menghadirkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien.
Selain itu, langkah ini diharapkan memperkuat peran Kantor OJK Daerah dalam mendorong perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon agar lebih inklusif.
“Pendelegasian wewenang perizinan kepada Kantor OJK Daerah ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien,” kata Inarno di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Selain mempercepat proses perizinan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan sektor PMDK di daerah dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Ke depan, OJK memastikan SPRINT akan terus diperkuat sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
(Feby Novalius)