Data penerima tidak diusulkan oleh Dinas Pendidikan, melainkan hasil verifikasi dari pembaruan data yang dimasukkan guru melalui Dapodik
Usai dinyatakan lolos verifikasi, Ditjen GTK bersama Puslapdik akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU sekaligus membukakan rekening baru di bank penyalur bagi para penerima bantuan.
Meskipun jadwal resmi pencairan BSU Guru PAUD 2025 belum dirilis, Puslapdik telah menetapkan batas waktu aktivasi rekening penerima paling lambat hingga 30 Januari 2026.
Ketentuan ini juga berlaku untuk penyaluran insentif bagi guru formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan total penerima mencapai 341.248 orang.
Setelah resmi dinyatakan lolos sebagai penerima, guru PAUD penerima BSU 2025 wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur:
1. KTP
2. NPWP
3. Salinan SK Penerima BSU
4. Surat Keterangan Aktif Mengajar dari kepala sekolah
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000
Agar proses pencairan berjalan lancar, penerima BSU Guru PAUD 2025 perlu mengikuti beberapa tahapan resmi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
1. Cek notifikasi penerima BSU melalui laman Info GTK
2. Unduh, isi, dan tandatangani SPTJM (dilengkapi materai)
3. Cek Nomor SK BSU dan nomor rekening penerima di Info GTK
4. Hubungi Dinas Pendidikan untuk mendapatkan hard copy SK BSU
5. Lengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk aktivasi
6. Aktivasi rekening di bank penyalur sesuai jadwal yang ditetapkan
Setelah seluruh tahapan selesai, dana BSU senilai Rp600 ribu akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah diaktifkan.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen mengingatkan masyarakat, khususnya guru PAUD nonformal, agar waspada terhadap maraknya informasi hoaks terkait BSU 2025.
(Taufik Fajar)