Eniya menambahkan, nantinya perusahaan listrik negara, PT PLN (Persero) juga akan diwajibkan untuk membeli listrik yang diproduksi oleh PLTSa. Bahkan nantinya pemenang lelang PLTSa akan otomatis mendapatkan PJBL (perjanjian jual beli listrik) dengan PT PLN.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di proyek PLTSa karena hasil produksi akan otomatis dibeli oleh Negara. Targetnya, tumpukan sampah-sampah di daerah juga akan berkurang jika minat investasi di PLTSa meningkat.
"Itu sudah otomatis nanti begitu perizinan dikeluarkan, sudah otomatis menjadi kewajiban PLN, sebagai penugasan menteri ESDM untuk membeli listrik dari PLTSa," pungkasnya.
(Taufik Fajar)