JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif di Pasar Modal Indonesia sepanjang Januari–Agustus 2025. Adapun nilai dendanya mencapai Rp23,44 miliar.
Denda ini dijatuhkan kepada 43 pihak setelah dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
"Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp23.437.800.000 kepada 43 pihak," tulis OJK dalam siaran pers, dikutip Minggu (7/9/2025).
Dalam periode yang sama, OJK juga mencabut izin perseorangan kepada satu pihak.
Selain itu, terdapat empat perusahaan efek atau sekuritas yang dikenai sanksi pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE) sekaligus perantara pedagang efek (PPE).
Lebih lanjut, OJK memberikan 18 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku pasar modal yang melanggar aturan. OJK juga mengeluarkan tiga perintah tertulis dalam rangka penegakan kepatuhan.
Selain sanksi tersebut, OJK juga mencatat adanya pengenaan denda atas pelanggaran lain di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon sepanjang Agustus 2025. Nilai dendanya mencapai Rp4,03 miliar kepada 10 pihak, disertai dengan dua perintah tertulis dan dua peringatan tertulis.
OJK menambahkan, sepanjang 2025 pihaknya juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan dengan nilai Rp22,77 miliar kepada 364 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.
Selain itu, terdapat 130 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta sanksi berupa denda Rp100 juta dan 34 peringatan tertulis untuk pelanggaran di luar hal tersebut.
(Feby Novalius)