Selain kasus berbasis AI, OJK juga menyoroti sejumlah modus lain yang kini marak, antara lain peniruan identitas berizin (impersonation), penawaran investasi berkedok perdagangan aset kripto, penawaran investasi dengan iming-iming tugas tertentu, penipuan robot trading, hingga fake SMS masking.
"Kita memang harus selalu mengingat bahwa di era digital yang terus berkembang ini, muncul juga banyak tantangan dan permasalahan di masyarakat kita, salah satunya yaitu berbagai penipuan dan scam yang menggunakan teknologi," jelasnya.
(Feby Novalius)