JAKARTA – Segini tunjangan pensiunan mantan Menkeu Sri Mulyani usai kena reshuffle kabinet. Sri Mulyani dipastikan tetap mendapat hak pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) meski terkena reshuffle kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 8 September 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Sri Mulyani resmi digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan. Reshuffle kali ini juga melibatkan beberapa posisi lain, yakni Menko Polhukam, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Koperasi, dan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Berdasarkan Pasal 10 PP 50/1980, menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun, termasuk mereka yang dicopot melalui reshuffle. Besaran uang pensiun dihitung 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun. Uang pensiun ini akan dibayarkan setiap bulan.
Sebagai gambaran, jika seorang menteri menjabat selama 4 tahun (48 bulan) dengan dasar pensiun Rp10.000.000, maka ia akan menerima pensiun Rp4.800.000 per bulan, atau 48% dari dasar pensiun.