Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Pegawai Hotel hingga Cafe Bakal Ditanggung Pemerintah

Tangguh Yudha , Jurnalis-Sabtu, 13 September 2025 |17:29 WIB
Pajak Pegawai Hotel hingga Cafe Bakal Ditanggung Pemerintah
Pajak Pegawai Hotel (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan di semester kedua tahun 2025 ini. Salah satunya adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada sektor horeca, yakni Hotel, Restoran dan Cafe.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hal ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang akan diberikan di semester II-2025.

"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka," ujar Airlangga dikutip, Sabtu (13/9/2025).

Sementara itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan pemberian insentif pajak PPh 21 DTP kepada sektor horeca merupakan kebijakan setengah-setengah yang dampaknya terhadap perekonomian nasional pun dinilainya sangatlah kecil.

"Saya rasa, pemerintah sangat tanggung sekali memberikan insentif terkait dengan pajak PPh 21 DTP untuk sektor perhotelan, restoran, dan cafe. Bahkan, insentif perpajakan PPh 21 DTP di sektor tersebut relatif kecil karena ya gaji pekerja di sektor tersebut juga rendah," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/9/2025).

Huda mengungkap bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata gaji pekerja di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum hanya sekitar Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara bulanan sudah di angka Rp4.5 juta per bulan.

 

"Jadi saya rasa dampaknya akan cukup minim ke perekonomian nasional," tegas Huda.

Sebagai solusi alternatif, Huda menyarankan pemerintah untuk menaikkan batas PTKP secara menyeluruh agar daya beli masyarakat meningkat, khususnya di kalangan kelas menengah. 

Dia menilai kenaikan PTKP dari Rp4.5 juta per bulan menjadi Rp7-8 juta per bulan akan jauh lebih efektif.

"Gunanya adalah untuk kelompok kelas menengah mampu berbelanja lebih banyak. Untuk UMR Jakarta saja di angka Rp5 jutaan, maka seharusnya memang masuk ke golongan tidak kena pajak," tandasnya.

Kendati demikian, Huda menyambut baik insentif lain seperti pemberian jaminan terhadap para pekerja lepas atau freelance, termasuk para ojek online atau ojol. 

Dia berpendapat, skema pemberian bantuan tersebut dapat mendorong pekerja lepas untuk bisa mengakses program pemerintah.

"Kita selalu menyuarakan bahwa harus ada perlindungan bagi semua pekerja, termasuk pekerja lepas. Skema pemberian bantuan iuran ini memang sudah lama kita suarakan. Alasannya bukan hanya soal insentif, tapi lebih kepada pemberian jaminan sosial bagi pekerja secara keseluruhan," ujar Huda.

"Skema pemberian bantuan ini bisa mendorong pekerja lepas untuk bisa mengakses program pemerintah. Jadi saya harap program ini bukan program jangka pendek," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement