JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses rekrutmen tenaga kerja berjalan objektif dan adil. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menegaskan agar pemberi kerja melakukan rekrutmen secara objektif dan jauh dari praktik diskriminasi.
"Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 telah resmi dikeluarkan untuk menjamin proses rekrutmen yang bebas diskriminasi. Semua tenaga kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan," tulis akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Minggu (14/9/2025).
Dengan adanya surat edaran ini, maka tidak ada lagi lowongan kerja seperti harus berpenampilan menarik, batasan usia, sampai status pernikahan. "Itu semua adalah bentuk diskriminasi yang jelas dilarang," tulisnya.
Dalam SE Menaker tersebut menegekasn, rekrutmen wajib adil dan setara, dilarang mencantumkan syarat diskriminatif dan setiap warga negara punya hak dan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.
"Jadikan dunia kerja lebih inklusif! Jangan biarkan praktik diskriminatif menghalangi impianmu, Rekanaker," tulisnya.
Berikut isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dalam rangka mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
(Dani Jumadil Akhir)