JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian publik pada September 2025. Setelah sempat disalurkan pada periode Juni–Juli sebagai stimulus ekonomi, pencairan BSU kini kembali dinanti oleh para pekerja.
Program BSU 2025 diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000. Dana BSU akan disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia.
Tak hanya pekerja, pemerintah juga menyalurkan BSU bagi guru PAUD dengan nilai yang sama, yakni Rp600.000. Ini langsung masuk ke rekening penerima.
Mengacu pada aturan pemerintah, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Pekerja maupun guru dapat mengecek status penerima BSU September 2025 melalui beberapa portal resmi berikut:
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK dan kode keamanan.
- Klik Cek Status.
Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU.
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif).
- Klik Lanjutkan dan hasil pengecekan akan muncul.
- Khusus guru dan tenaga kependidikan, cek status penerimaan melalui info.gtk.dikdasmen.go.id.
Sasaran utama BSU Guru PAUD 2025 adalah pendidik nonformal di KB, TPA, dan SPS.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, kuota penerima ditetapkan sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia.
Pemerintah menetapkan kriteria penerima BSU Guru PAUD 2025 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Jika situs sedang dalam pemeliharaan, masyarakat disarankan untuk mengecek kembali secara berkala.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menutup masa pencairan BSU pada 6 Agustus 2025, namun masyarakat tetap diminta memantau informasi resmi terkait kemungkinan pembukaan pencairan kembali di September ini.
(Feby Novalius)