Rosan juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun kepada bank-bank Himbara pada pekan lalu.
Dari total tersebut, Rp25 triliun dialokasikan khusus ke PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) untuk memperkuat pembiayaan sektor perumahan.
Ia menuturkan bahwa alokasi dana tidak hanya terbatas pada BTN, melainkan dapat digunakan juga oleh bank-bank Himbara lainnya.
“Yang BTN kan Rp25 triliun, tapi di bank-bank lain pun itu tetap kita terbuka, yang penting itu dana yang masuk itu dipergunakan untuk pendanaan atau loan-loan baru yang produktif,” jelas Rosan.
Menurutnya, sektor perumahan memenuhi kriteria pembiayaan produktif karena memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi.
“Khusus sektor perumahan, ini juga mengkualifikasi untuk mendapatkan pendanaan, tidak hanya dari BTN, tapi juga dari bank-bank Himbara lainnya,” tegasnya.
Menteri Perumahan, Kawasan, dan Permukiman (PKP), Ara, menambahkan kebijakan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah diperkuat melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Sesudah BPHTB-nya itu digratiskan, buat MBR ya, PBG-nya, untuk bunga rumah subsidi tetap 5 persen, jadi itu suatu kebijakan yang sangat luar biasa,” ungkap Ara.
(Taufik Fajar)