Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN! Kemenkeu Beri Penjelasan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 18 September 2025 |14:31 WIB
 Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN! Kemenkeu Beri Penjelasan
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN! Kemenkeu Beri Penjelasan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau dikenal sebagai Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pihak kementerian belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut sehingga kita belum bisa menanggapi, ya," ujar Deni saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (18/9/2025).

Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan setelah Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa per Senin (8/9) menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Meskipun rincian gugatan belum terungkap, kabar yang beredar menduga gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.

 

Beleid tersebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

Keputusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun, saat gugatan didaftarkan, kursi menteri telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa.

Deni menambahkan bahwa dirinya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai kaitan gugatan tersebut dengan KMK yang dimaksud.

Dia menegaskan, Kemenkeu akan menunggu hingga surat gugatan resmi diterima sebelum memberikan penjelasan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta juga belum menampilkan detail isi gugatan tersebut. 

Sejauh ini, hanya tertera informasi tentang total biaya perkara sebesar Rp900 ribu dan jadwal pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement