“Kita *nggak* tahu yang demo itu ojol atau bukan. Karena kalau menurut saya justru mereka itu bukan bagian dari ojol. Itu hanya sebagian kecil *aja*. Itu hanya orang-orang, oknum yang memiliki kepentingan, tidak mewakili. Tidak mewakili mereka. Karena yang inisiatornya itu pun tidak memiliki akun. Tidak punya akun ojol itu,” kata Michael, perwakilan URC.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah sudah mengatur maksimal komisi untuk aplikasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengatur aplikasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 20% dari mitra. Dengan aturan ini, skema pembagian komisi perjalanan ojol memiliki skema 80% untuk mitra dan 20% untuk aplikator.