Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menkeu Purbaya Larang Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober 2025, dari Toples Warung hingga Tokopedia Cs

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 23 September 2025 |10:37 WIB
 Menkeu Purbaya Larang Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober 2025, dari Toples Warung hingga Tokopedia Cs
Menkeu Purbaya Larang Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober 2025, dari Toples Warung hingga Tokopedia Cs (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya mengimbau agar aplikator-aplikator tersebut tidak membiarkan para mitra merchant-nya menjajakan barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

“Untuk cukai kan kemarin saya ngomong soal cukai rokok. Kami sudah panggil marketplace, Bukalapak, Tokopedia, apalagi Blibli, semua untuk mengimbau untuk menjalankan, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal. Nanti yang lain juga tadinya mintanya baik, 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” jelas Purbaya.

Perlu diketahui, Kemenkeu mencatat pertumbuhan 6,4 persen atau Rp194,9 triliun dalam realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan Agustus 2025.

Untuk cukai tercatat Rp144 triliun atau naik 4,1 persen, bea keluar sebesar Rp18,7 triliun atau melesat 71,7 persen dan bea masuk Rp32,2 triliun atau kontraksi 5,1 persen.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement