Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif PPN Rumah Diperpanjang hingga 2026, Ini Penjelasan Kemenkeu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 24 September 2025 |21:18 WIB
Insentif PPN Rumah Diperpanjang hingga 2026, Ini Penjelasan Kemenkeu
Insentif PPN Harga Rumah (Foto: Okezone)
A
A
A

Febrio juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi baru untuk implementasi insentif tahun depan, meskipun tetap mengacu pada aturan sebelumnya. 

“Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama," jelasnya.

Sebagai catatan, pemberian insentif PPN DTP tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, yang berlaku sejak 25 Agustus 2025. PMK tersebut ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 15 Agustus 2025 saat masih menjabat Menteri Keuangan.

Dalam aturan itu disebutkan, insentif PPN DTP 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada periode Juli hingga Desember 2025. 

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor perumahan.

Syarat penerima insentif juga tetap konsisten, antara lain rumah tapak atau satuan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, siap huni, sudah memiliki kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh pengembang yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan belum pernah dipindahtangankan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement