JAKARTA – Komisi VI DPR RI melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Salah satu yang dibahas menyangkut menteri dan wakil menteri yang kini tak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade menjelaskan, soal rangkap jabatan telah disepakati bersama pemerintah.
"Di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap Menteri dan Wamen," kata Andre, Jumat (26/9/2025).
Rangkap jabatan ini sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai pengurus di perusahaan plat merah.
Di sisi lain, RUU BUMN juga merevisi aturan yang menyebut bahwa pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Revisi ini juga sebagai respons atas adanya masukan dari masyarakat.
"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," ujarnya.