Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |09:51 WIB
Pengumuman! Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris
Menteri dan wakil menteri tak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Legislator Gerindra mengklaim bahwa dibahasnya RUU BUMN ini sebagai respons DPR dan pemerintah terhadap banyaknya masukan dari masyarakat atas disahkannya UU BUMN sebelumnya.

"Untuk itulah minggu ini kita sepakat dengan pemerintah langsung mengadakan revisi. Kita harapkan revisi ini bisa segera kita putuskan sebelum masa sidang ini selesai. Dan intinya apa? Aspirasi masyarakat kita tampung dan kita masukkan," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement