Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Breaking News! Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |15:37 WIB
Breaking News! Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026. Keputusan itu disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) secara daring pada Jumat (26/9/2025), yang dihadiri produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.

Purbaya mengatakan dalam pertemuan tersebut ia sempat mempertimbangkan penurunan tarif cukai. Namun setelah berdialog dengan pelaku industri, justru para produsen meminta agar tarif tetap dipertahankan.

“Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam diskusi bersama wartawan, Jumat (26/9/2025). 

Meski tarif dipertahankan, Purbaya menegaskan fokus utama kebijakan ke depan adalah menumpas peredaran rokok ilegal baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tak membayar cukai. 

Menurutnya, produk ilegal ini merugikan penerimaan negara dan menimbulkan ketidakadilan kompetitif bagi produsen yang taat pajak.

 

Sebagai respons, pemerintah akan merancang program khusus untuk memasukkan produksi ilegal ke dalam sistem perpajakan. Purbaya memaparkan rencana sentralisasi dan mekanisme pengawasan industri hasil tembakau (IHT). 

"Ada barang ilegal yang di luar negeri, tapi banyak juga yang dari dalam negeri. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak ya. Kalau kita bunuh semua, ya matilah mereka. Jadi tujuan saya menjaga, menciptakan langkaman kerja juga menjadi tidak terpenuhi juga. Jadi nanti kita akan buat suatu program khusus,” jelas Purbaya. 

Purbaya menjelaskan konsep yang hendak dikembangkan meliputi sentralisasi kawasan produksi serta layanan terpadu (one-stop service) untuk memudahkan kepatuhan cukai. 

Dia menyebut model ini sudah berjalan di beberapa lokasi percontohan, seperti Kudus dan Parepare, dan akan diperluas untuk mendorong produsen, termasuk usaha kecil, masuk ke sistem pembayaran cukai.

"Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya," ujar Purbaya.

Dengan pendekatan itu, Menkeu berharap bukan hanya industri besar yang bisa terakomodasi, melainkan juga pelaku usaha kecil yang selama ini rentan terdampak kebijakan keras terhadap produksi ilegal. 

Purbaya menegaskan pemerintah ingin menyeimbangkan penegakan kepatuhan fiskal tanpa merusak mata pencaharian. 

"Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita gak hanya bela perusahaan-perusahaan besar tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar,” jelas dia. 

Langkah-langkah tersebut dipandang Purbaya sebagai strategi pragmatis untuk menyelamatkan pendapatan negara dari kebocoran cukai sekaligus menjaga kelangsungan industri dan lapangan kerja di sektor hasil tembakau.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement