Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Tunda Pajaki Pedagang Online di E-Commerce

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |18:41 WIB
Purbaya Tunda Pajaki Pedagang Online di E-Commerce
Menkeu Purbaya Tunda Pajaki Pedagang Online (Foto: Okezone)
A
A
A

“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce bertujuan memperluas basis pajak dan menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan konvensional. 

DJP menegaskan tarif 0,5 persen bersifat final dan lebih sederhana dibanding kewajiban perpajakan normal. Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari pelaku usaha online yang menilai pungutan tambahan akan menekan margin keuntungan dan daya beli konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement