“Khususnya juga kepada Kementerian ATR/BPN dan Kakanwil BPN Kalimantan Timur,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengapresiasi peran Badan Bank Tanah dalam melaksanakan komitmen reforma agraria. Ia berharap langkah positif ini dapat menjadi titik balik dalam menyejahterakan masyarakat.
“Pembagian sertifikat tanah dengan skema hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah ini merupakan terobosan bersejarah. Masyarakat di PPU kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, sekaligus menjadi bagian dari program Reforma Agraria nasional. Kami percaya langkah ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga aset negara tetap terlindungi,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu implementasi nyata Reforma Agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 64 Tahun 2025.
(Feby Novalius)