Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS yang Mengundurkan Diri Apakah Dapat Uang Pensiun?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 27 September 2025 |20:01 WIB
PNS yang Mengundurkan Diri Apakah Dapat Uang Pensiun?
PNS yang Mengundurkan Diri Apakah Dapat Uang Pensiun? (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - PNS yang mengundurkan diri apakah dapat uang pensiun? Peraturan terkait pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 terdapat beberapa jenis pemberhentian yang terdiri atas: 

- Pemberhentian atas keinginan sendiri.
- Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun.
- Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani.
- Karena meninggal dunia atau hilang.
- Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan.
- Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin.
- Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota.
-  Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
-  Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Sementara dalam Pasal 4 disebutkan, selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut:

-  Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
-  PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak
dapat disalurkan
- Terbukti menggunakan ijazah palsu.
- Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.
- PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan.
- Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
- PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lalu apakah PNS yang mengundurkan diri apakah dapat uang pensiun? 

Merujuk Pasal 48 poin 1 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan, PNS yang diberhentikan dengan hormat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan diberhentikan tidak dengan hormat diberikan hak kepegawaian.

Hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain tabungan perumahan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara, hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa tabungan perumahan, jaminan pensiun, jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk, PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri baik secara hormat maupun tidak, apabila tidak memenuhi syarat, tidak akan diberikan jaminan pensiun.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement