Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Link Resmi Pencairan Bansos PKH dan BPNT di September 2025

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 27 September 2025 |11:11 WIB
Link Resmi Pencairan Bansos PKH dan BPNT di September 2025
Link Resmi Pencairan Bansos PKH dan BPNT di September 2025 (Foto: Freepik)
A
A
A

Masyarakat yang Tidak Berhak Dapat Bansos

Kemensos menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, maupun pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan untuk itu penyisiran data penerima manfaat bansos akan terus dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan.

“Kalau memang benar selama ini mendapatkan bansos, tentu mereka-mereka ini tidak akan mendapatkan bansos lagi,” kata Mensos.

Selain kelompok tersebut, lanjutnya, penerima manfaat yang terindikasi melakukan perbuatan menyimpang seperti penyalahgunaan bantuan untuk transaksi judi online juga akan dikeluarkan dari daftar penerima, meskipun memang Kemensos sementara ini memberikan kesempatan bagi para pemilik rekening yang terindikasi menyimpang untuk memverifikasi.

Sementara, kata dia, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih memenuhi syarat, tetapi belum bisa menerima bantuan karena kendala teknis, seperti tidak memiliki rekening, maka Kemensos menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol).

“Pada triwulan II kemarin ada exclusion error, mereka seharusnya menerima tapi belum punya rekening. Karena itu pada triwulan III (Juli Agustus September) ini bansos akan disalurkan secara bersamaan,” ujarnya.

Penetapan penerima bansos mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Adapun pemutakhiran data bisa dilakukan melalui jalur formal Kemensos dan pemerintah daerah, maupun jalur partisipatif dengan melibatkan masyarakat.

1,9 Juta Penerima Bansos Dicoret

Sementara itu, Kemensos telah mencoret 1,9 juta daftar nama penerima bansos yang tak layak berdasarkan hasil pemutakhiran data nasional terbaru.

Pemerintah terus memperketat penyaluran bansos agar benar-benar diterima oleh warga yang berhak, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

Inpres tersebut menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengkonsolidasikan data penerima bansos secara nasional sehingga menjadi pedoman tunggal bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement