Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025, dari Jadwal hingga Besarannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 29 September 2025 |07:46 WIB
Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025, dari Jadwal hingga Besarannya
Cek Bansos PKH dan BPNT September 2025, dari Jadwal hingga Besarannya (Foto: Freepik)
A
A
A

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Pencairan dilakukan per tahap setiap tiga bulan. Untuk tahun 2025, jadwalnya sebagai berikut:

Tahap 1: Januari–Maret 2025
Tahap 2: April–Juni 2025
Tahap 3: Juli–September 2025
Tahap 4: Oktober–Desember 2025

Nominal Bansos PKH 2025

Besaran bantuan PKH berbeda tergantung kategori penerima, yaitu:

- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih memenuhi syarat, tetapi belum bisa menerima bantuan karena kendala teknis, seperti tidak memiliki rekening, maka Kemensos menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol).

“Pada triwulan II kemarin ada exclusion error, mereka seharusnya menerima tapi belum punya rekening. Karena itu pada triwulan III (Juli Agustus September) ini bansos akan disalurkan secara bersamaan,” ujarnya.

Penetapan penerima bansos mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Adapun pemutakhiran data bisa dilakukan melalui jalur formal Kemensos dan pemerintah daerah, maupun jalur partisipatif dengan melibatkan masyarakat.

Diketahui, Kemensos telah mencoret 1,9 juta daftar nama penerima bansos yang tak layak berdasarkan hasil pemutakhiran data nasional terbaru.

Pemerintah terus memperketat penyaluran bansos agar benar-benar diterima oleh warga yang berhak, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

Inpres tersebut menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengkonsolidasikan data penerima bansos secara nasional sehingga menjadi pedoman tunggal bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement