Perlu diketahui, proses pencairan anggaran subsidi dan kompensasi saat ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah melalui reviu dan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian Keuangan sendiri mengalokasikan pembayaran subsidi energi dan kompensasi pada tahun 2025 senilai total Rp479 triliun. Jumlah ini terdiri dari subsidi energi Rp183,9 triliun, subsidi non-energi Rp104,3 triliun, dan kompensasi Rp190,9 triliun.
Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan total realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp502 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)