Selain barang ekspor impor ilegal, diamankan pula rokok ilegal tanpa pita cukai yang jumlahnya mencapai 1,79 juta batang dari berbagai merek.
Imik menyebut rokok-rokok ini sebagian besar didistribusikan melalui jalur tol utara dan selatan. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,33 miliar, dengan nilai barang sekitar Rp2,6 miliar.
Kemudian kategori ketiga adalah minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai sebanyak 4.688 karton dengan nilai mencapai Rp39,38 miliar. Keempat, mesin pelinting rokok ilegal tipe MK8 buatan China yang mampu memproduksi 2.500 batang rokok per menit.
"Mesin ini ditemukan dalam penggerebekan pabrik rokok ilegal di wilayah Grobogan," terang Imik.
(Taufik Fajar)