JAKARTA - Guna mencegah terulangnya kasus radioaktif pada scrap PT Peter Metal Technology (PMT) Cikande, Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap produk impor. Tanpa pengawasan ketat, sangat mungkin masuk barang terkontaminasi radioaktif. Termasuk scrap dan baja murah, sebagaimana diduga terjadi pada PT PMT.
Pakar ekonomi lingkungan IPB University Eka Intan Kumala Putri mengatakan, Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap impor berbagai material yang potensial tercemar radioaktif. Termasuk scrap dan baja murah dan berkualitas rendah dari beberapa negara.
"Pengawasan tersebut, harusnya dilakukan sejak scrap dari sumbernya. Sebenarnya kasus serupa juga pernah terjadi di Brasil tahun 2005. Cs-137 juga, scrap juga, kata dia di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Salah satu spot pengetatan pengawasan impor, kata Eka, adalah pelabuhan. Selain terkait aspek legalitas produk yang akan masuk ke Indonesia, pengetatan pengawasan juga harus dilihat dari sisi lingkungan. Misal, apakah produk tersebut potensial merusak lingkungan, potensial menimbulkan keterpaparan.
Di sisi lain Eka berharap, terdapat tindakan tegas terhadap PT PMT, yang diduga sebagai lokasi pengolahan material yang mengandung radioaktif Cs-137. Tindakan tegas diperlukan, sebagai efek jera agar kejadian serupa tak terulang lagi.
”Of course, harus ditindak tegas. Sekarang misal, orang-orang terpapar yang sekarang dirawat di RS Fatmawati, siapa yang tanggung jawab?” kantanya.
Apalagi, jelas Eka, pihak perusahaan juga belum mengeluarkan pernyataan. Dengan demikian, semua tanggung jawab masih menjadi beban Pemerintah. Padahal kalau perusahaan ini gentle, lanjutnya, tentu sesegera mungkin menyatakan pendapat untuk bertanggung jawab. ”Itu kalau perusahaan ini peduli kepada lingkungan. Tetapi kalau perusahaan ini tidak peduli dan responsibility-nya lemah, bisa jadi dia akan terus menghindar,” imbuh Eka.
Terpisah, Country Director Geenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mengatakan, sistem pengawasan terhadap produk impor, termasuk scrap memang harus ditingkatkan. Dalam hal ini, kata dia, Pemerintah harus memeriksa instrumen-instrumen pengawasan yang ada secara menyeluruh.
”Jadi pengawasan monitoring bahan baku impor jangan hanya on paper, jangan hanya administratif. Tetapi harus punya instrumen, harus punya device untuk melakukan deteksi. Terutama pada wilayah-wilayah industri yang memang punya risiko seperti ini,” kata dia.
Aturan tersebut, kata Leonard, harus dilakukan secara menyeluruh. Termasuk produk China dan negara-negara lain. ”Harus menyeluruh, semuanya. Memang kita tahu perdagangan paling besar sama China sekarang. Dan dengan situasi industri baja kita yang juga, ada yang bilang di titik nadir juga, gitu. Kemungkinan limpahan produksi dari, produksi baja China, apakah itu scrap atau bahan baku yang lain, itu besar,” katanya.
Melalui peningkatan sistem pengawasan, kata Leonard, juga memperkecil peluang ketidakpatuhan perusahaan seperti PT PMT. ”Jadi, bisa saja PT PMT mengambil keuntungan dalam dari sistem yang ada saat ini. Tetapi mungkin juga, terdapat permainan antara PT PMT dan oknum yang bisa dibeli,” katanya.
Terkait pencemaran radoaktif, sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan wilayah Cikande, Kabupaten Serang, menjadi daerah yang terpapar radiasi radioaktif CS-137. Dengan demikian, selain PT PMT dan Kawasan Industri Cikande juga ditutup.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut status ini diberlakukan guna mempercepat langkah dekontaminasi usai material radioaktif teridentifikasi sebagai sumber pencemaran yang sebelumnya menimbulkan penolakan produk udang Indonesia di AS.
"Satgas memastikan kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande, tidak pada rantai pasok nasional maupun ekspor. Oleh karena itu, kita hari ini menetapkan Cikande itu sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137 agar kita bisa melakukan akselerasi penanganan secara cepat," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Cesium-137 juga melakukan pemeriksaan terhadap PT Peter Metal Technology (PMT).
Terkait hal itu pula, sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata atas cemaran radioaktif jenis Cesium-137.
(Dani Jumadil Akhir)